MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan hasil penelitian berkas perbaikan dokumen administrasi tiga bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Sabtu, (14/9/2024), di kantor KPU Sulut.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan mengatakan, berkas persyaratan administrasi tiga bakal paslon setelah perbaikan dokumen, telah memenuhi syarat.
“Berkas persyaratan administrasi tiga bakal paslon setelah perbaikan dokumen, telah memenuhi syarat,” ungkap Poluan, didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi dan Sekretaris Meidy Malonda.
Tiga bapaslon itu masing-masing Yulius Selvanus-Victor Mailangkay, Elly Engelbert Lasut–Hanny Joost Pajouw, serta Steven OE Kandouw-Alfret Denny Djoike Tuejeh.
“Setelah penyerahan dokumen ini, KPU Sulut juga membuka tanggapan masyarakat mulai tanggal 15 sampai 18 September,” ujar Kenly Poluan.
Salman Saelangi menambahkan tanggapan masyarakat ini dapat disampaikan melalui daring lewat website infopemilu.kpu.go.id juga bisa melalui luring yakni mendatangi langsung Kantor KPU Sulut dan menyampaikan tanggapan.
“Bila ada tanggapan masyarakat maka kita akan lakukan klarifikasi dari tanggal 15 sampai 21 September,” ujarnya.
Dalam kesmepatan itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut Steffen S Linu SS MAP menyampaikan, ada sejumlah catatan yang disampaikan oleh Bawaslu Sulut ke KPU Sulut terkait proses penelitian berkas persyaratan administrasi bakal pasangan calon.
“Catatan-catatan itu telah disampaikan ke KPU Sulut, dan sudah ditindaklanjuti,” ujar Steffen S Linu.
Selanjutnya KPU Sulut akan mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
(vil)
Komentar