MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, warning bagi partai politik yang mungusulkan calon dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah, pihak asing hingga BUMN.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Salman Saelangi mengungkapkan, larangan terkait dana kampanye Pemilu, partai politik atau gabungan parpol yang mengusulkan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain.
“Susuai Pasal 76 UU nomor 1 Tahun 2015, larangan terkait dana kampanye dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain. Seperti, untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Badan usaha milik desa atau sebutan lain,”ungkap Saelangi
Ia menjelaskan, sesuai UU 1/2015 partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain yang dilarang dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.
“Pasangan calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain yang dilarang kenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon,”jelas Saelangi dalam Bimbingan Teknis pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk mewujudkan pemilihan serentak Nasional Tahun 2024 yang parsipatif , terbuka dan berakuntabilitas publik, di Hotel The Sentra, Senin (16/9/2024).
(vil)
Komentar