Tutup Bimtek, KPU Sulut: Jadikan Pilkada 2024 Lebih Berkualitas dan Berarti

MANADO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Kenly Poluan menutup kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye, untuk mewujudkan pemilihan serentak Nasional Tahun 2024 yang parsipatif , terbuka dan berakuntabilitas publik, di Hotel The Sentra, Selasa (16/9/2024).

Poluan menyampaikan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan terkait pelaksanaan kampanye dan dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Menyampaikan terima kasih kepada narasumber, moderator dan seluruh peserta yang hadir serta berharap jajaranya betul-betul menjadi penyelenggara yang bekerja sesuai aturan dan bijaksana untuk menjadikan pilkada di Sulut yang lebih berkualitas dan berarti,” ujar Poluan.

Sebelumnya, peserta Rakor Komisioner dan Staf KPU Kabupaten/Kota khususnya yang membidangi Divisi Parmas dan Teknis ini. Para peserta mendapat pemaparan terkait regulasi kampanye dan dana kampanye dari sejumlah narasumber baik dari komisioner KPU Provinsi Awaludin Umbola, Salman Saelangi hingga nara sumber berkopoten ada Korban JPPR RI, Rendy Umboh.

“Bimtek serta rapat koordinasi kepada jajaran KPU kab/kota untuk bagaimana mereka mempersiapkan dan mensosialisasikan kepada bakal pasangan calon yang ada di masing-masing daerah serta partai pengusul dari pasangan calon tersebut tentang bagaiamana mekanisme pelaporan dana kampanye serta bagaimana pola menginput aplikasi Sikadeka,” ujar Anggota KPU Sulut Salman Saelangi.

Beberapa hal penting terutama regulasi dalam Rancangan PKPU Kampanya dan Dana Kampanye dibahas secara terperinci.

Menurut Salman, pihaknya mendorong kepada KPU Kabupaten/Kota terkait dana kampanye yang kemudian digunakan oleh bakal pasangan calon.

“Bagaimana menggunakan atau menerima dan jangan sampai dari pihak-pihak yang dilarang seperti pihak asing, lembaga pemerintah, jangan sampai itu terjadi sehingga kemudian tidak dikenakan sangsi pembatalan kepada paslon tersebut,” tutur Salman.

Kemudian lanjut Salman, soal bagaimana transparansi publik oleh bakal paslon yg ikut kontestasi apakah kemudian dana kampanyenya diperoleh lewat sumber sumber yang resmi sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak.

“Saya kira itu yang menjadi urgen kita pastikan di tingkat yang di bawah (KPU) Kabupaten/Kota,” kata dia.

Anggota KPU Sulut Divisi Teknis ini mengatakan, untuk audit dana kampanye, KPU tidak punya kemampuan untuk melakukan sendiri.

“Karena KPU bukan juga lembaga yang memang punya SDM untuk melakukan itu. Tentu dilibatkan pihak ketiga berupa kantor akuntan publik yang tentunya tersertifikasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan karena itu memang sudah diatur di UU Pemilihan,” ujar Salman.

Sementara, dalam rakor tersebut, anggota KPU Sulut Divisi Parnas, Awaluddin Umbola, mendorong penyelenggaraan Pilkada di kabupaten/kota untuk memperhatikan terkait plafon kampanye ramah lingkungan. Bahkan Ia meminta tema dan sub tema dalam debat paslon nantinya ada isu lingkungan.

(vil)

Komentar