Dikda Sulut Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya

Headline, Sumikolah463 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.comDinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan keputusan pembukaan sekolah terkait pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 bisa dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dikda Sulut, dr Grace Punuh MKes terkait banyaknya pertanyaan yang menanyakan kapan pelaksanaan PTM di Sulut. Punuh juga mengatakan keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pihak sekolah, tapi juga komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas mantan Kadis Sosial Sulut menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rabu (06/01/2021).

Menurut Punuh, ada beberapa poin utama dalam SKB 4 Menteri yang diumumkan pada 20 November 2020 lalu.

Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orang tua murid.

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi.

Lebih lanjut Punuh mengatakan, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Selain itu, lanjut dia, harus memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” tukasnya.

(bil/*)

Komentar