MANADO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara memasuki tahapan pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024, berdasarkan Nomor: 509/PL.02.2-Pu/71/2.1/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
Ketua KPU Sulawesi Utara Kenly Poluan menjelaskan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 sebagai berikut:
Komentar