Unhas Akui Keluarkan Ijazah Olga Melo

Nasional, Sumikolah534 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Gelar akademik Master Teknik (MT) milik Olga Engeline Melo yang diragukan banyak pihak, ternyata sangat tidak beralasan. Sebab, penggunaan gelar tersebut bersifat sah dan dikuatkan dengan bukti domuken berupa ijazah yang secara legal sebagaimana diterbitkan oleh institusi pendidikan berakreditasi B, dalam hal ini Program Studi Teknik Elektro Pasca Sarjana Universitas Hasanudin (Unhas) Makasar.

Melalui komunikasi via seluler, Jumat (28/08/2020), Dekan Pasca Sarjana Unhas, Prof Jamaluddin Jompa, memastikan keabsahan dari ijazah tersebut. Dijelaskannya, Ijazah yang ditebitkan Pasca Sarjana Unhas adalah legal, karena sebelum diterbitkan, mahasiswa calon penerima gelar tersebut sudah harus melewati proses dan persyaratan yang ada. Selain itu, dokumen ijazah telah ditandatangani oleh rektor UNHAS.

“Ijazahnya (Olga Melo, red) sudah dipakai, itukan ditandatangani oleh Rektor,” ujar Prof Jamaluddin sembari menginformasikan bahwa pada waktu Olga Melo mengikuti perkuliahan dan dinyatakan lulus, Program Studi Teknik Elekro berakreditasi B, dan sekarang ini telah naik menjadi A.

Dijelaskannya, dalam konteks sebagai ASN, tentunya memerlukan verifikasi adminitrasi pendukung lainnya. Jika kemudian disebut bermasalah, mungkin karena klarifikasi dokumennya dianggap belum tuntas.

“Ijazahnya harusnya tetap legal, dan bahwa secara administratif ada yang terkait dengan kenaikan pangkat dan struktur jabatan. Memangkan kadang-kadang ada klarifikasi dokumen, dan mungkin klarifikasi dokumen dianggap belum tuntas. Jadi, dalam proses verifikasi untuk kebutuhan ASN atau kepegawaian, itu memerlukan verifikasi adminitrasi pendukung. Jadi bukan ijazahnya yang tidak sah,” sebutnya. .

Ditambahkan lagi bahwa ijazah Olga Melo adalah sah, dan dalam konteks sebagai ASN, ijazah yang dimilikinya tidak ada kaitan dengan persyaratan kenaikan pangkat atau jabatan. “Jadi harus dipisahkan, jadi ini bukan urusan ijazahnya sah atau tidak, tapi urusan persyaratan administrasi untuk ASN atau PNS,” ujar Prof Jamaluddin seraya mengakui jika dirinya juga banyak kali mengalami dan menghadapi hal serupa saat akan menjadi dekan ketika ijazahnya dipermasalahkan.

Terkait polemik ini, Prof Jamaluddin juga berharap bahwa hal ini haruslah dicarikan win-win solution demi kepentingan institusi dalam hal ini Politeknik Negeri Manado (Polimdo). “Carilah apa yang terbaik buat Politeknik Negeri Manado, dan jangan sampai terjadi perpecahan,” pesan Prof Jamaluddin.

(sbc/*)

Komentar