Menambang di Lahan Status Quo, PT BDL Laporkan Jimmy Inkiriwang ke Polda Sulut

Headline, Legislatif821 Dilihat

MANADO, SULUTBICARA.com – Lahan tambang emas di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow yang dikuasai PT Bulawan Daya Lestari (BDL) kini berstatus quo.

Artinya, untuk sementara lokasi itu tidak boleh ada kegiatan penambangan karena belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah diajukan perpanjangannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Anehnya, secara ilegal Jimmy Inkiriwang sejak 25 Juli 2021, nekat melakukan aktivitas penambangan di lahan milik PT BDL tersebut.

Jimmy Inkiriwang (baju orange) melakukan aktivitas penambangan di lokasi milik PT BDL tanggal 24 Juli 2021.

“Walaupun sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari Pemprov Sulut akhir tahun 2020 kepada PT BDL atas nama Victor Pandunata selaku Direktur Utama, tapi kami taat hukum. Karenanya sampai saat ini belum melaksanakan kegiatan, tapi menempatkan dan menugaskan personil keamanaan perusahaan untuk mengamankan asset-aset milik PT BDL,” terang kuasa perusahaan PT BDL Hasurunan Nainggolan dan Donny Sumolang didampingi Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulut saat melaporkan pelanggaran hukum Jimmy Inkiriwang di Polda Sulut, Rabu (28/07/2021).

Lebih lanjut, Sumolang mengakui adanya sedikit kisruh akibat ketidaktaatan pada kesepakatan yang dilakukan oleh Yance Tanesia selaku pemegang saham 50 persen.

Menurutnya, sebagaimana tertuang dalam akte perdamaian yang dibuat dihadapan notaris, dibuat kesepakatan untuk menyelesaikan terjadinya konflik internal diantara pemegang saham.

“Anehnya, Yance Tanesia membuat akte perusahaan yang baru lewat akte notaris di Jakarta dengan mengabaikan akte perdamaian yang telah mencabut semua perkara, baik yang putusan di PN Kotamobagu dan PN Manado serta Kasasi yang telah diajukan oleh oleh PT IPI dengan Direktur Utama Hadi Pandunata,” ujarnya.

“Akte notaris yang telah dikeluarkan oleh Notaris di Jakarta dan telah didaftarkan di Kemenkumham, akhirnya telah diajukan pembatalan oleh pihak Notaris sendiri kepada Kemenkumham karena merasa dikelabui oleh Pihak Yance Tanesia,” tambah Nainggolan dengan nada kesal.

Sementara itu, Sekretaris LSM GMPK Sulut, Drs Jefri Massie menyesalkan penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku praktek ilegal mining yang terkesan ada pembiaran dari aparat.

“Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum, mengapa ada pembiaran? Sampai saat ini, ada dua alat berat yang menjadi alat bukti pelanggaran telah police line di halaman polsek Lolayan,” tegas Massie.

(BIL/*)

Komentar